Gratifikasi KPU Buton / Tersangka Pejabat Negara

Gratifikasi KPU Buton
Tersangka Pejabat Negara
BAUBAU-Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Baubau masih merahasiakan nama atau identitas tersangka kasus dugaan gratifikasi (pemberian uang) kepada KPU Buton. Namun, tersangka dalam perkara ini dipastikan adalah pejabat negara. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Baubau, Hijran Safar pada sejumlah wartawan, kemarin (27/12).

Tanpa mau menyebutkan nama atau identitas, namun Hijran menegaskan tersangka dalam pekara ini adalah pejabat negara yang mana institusinya adalah KPU Buton.

Terkait kasus gratifikasi ini, jika tidak ada aral melintang, hari ini, Hijran akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui proses kejadian gratifikasi (pemberian uang) kepada KPU Buton tersebut.

Dikatakan, empat saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut bukan dari lembaga KPU Buton melainkan tim sukses satu pasangan calon Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton yang merasa dirugikan pada perhelatan Pemilukada 4 Agustus 2011 lalu.

“Keempat orang saksi yang akan kami mintai keterangan ini merupakan saksi juga dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu. Mereka adalah tim sukses dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton,” ungkap Hijran tanpa mau menyebutkan identitas para saksi yang akan diperiksa.

Kata Hijran, panggilan tersebut dilayangkan untuk yang kedua kalinya. Untuk itu, pihaknya berharap agar yang bersangkutan telah menerima surat yang dilayangkan Kejari Baubau, sehingga proses pemeriksaan bisa berlangsung. (sar)

Posted on Desember 29, 2011, in Buton/SULTRA. Bookmark the permalink. Komentar Dinonaktifkan pada Gratifikasi KPU Buton / Tersangka Pejabat Negara.

Komentar ditutup.